Aksi ICRC didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol-protokol Tambahan, Anggaran Dasar ICRC dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, dan resolusi Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. ICRC adalah organisasi yang netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain. ICRC melakukan aksi untuk merespon keadaan darurat dan pada saat yang sama mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan implementasinya dalam hukum nasional.
Atas inisiatif ICRC, negara-negara mengadopsi Konvensi Jenewa pertama tahun 1864. Sejak saat itu, ICRC, dengan dukungan seluruh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, terus mendorong pemerintah untuk mengadaptasikan hukum humaniter internasional terhadap keadaan yang terus berubah, terutama terkait perkembangan terkini peralatan dan metode perang, guna memberikan perlindungan dan bantuan yang lebih efektif bagi korban konflik.
Dewasa ini, semua Negara terikat oleh empat Konvensi Jenewa 1949 yang pada masa konflik bersenjata, memberikan perlindungan kepada anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit dan kapal karam, tawanan perang dan warga sipil.
Lebih dari tiga perempat negara di seluruh duni saat ini telah menjadi Negara Pihak pada kedua Protokol Tambahan 1977. Protokol Tambahan I melindungi korban konflik bersenjata internasional, sedangkan Protokol Tambahan II melindungi korban konflik bersenjata non-internasional. Yang terpenting, perjanjian-perjanjian tersebut telah mengkodifikasikan aturan untuk melindungi penduduk sipil dari dampak permusuhan. Protokol Tambahan III 2005 memungkinkan untuk penggunaan lambang tambahan – Kristal Merah – oleh perhimpunan nasional dalam Gerakan.
Dasar hukum aksi kemanusiaan ICRC adalah sebagai berikut:
- Keempat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I memberi mandat khusus kepada ICRC untuk melaksanakan aksi kemanusiaan dalam situasi konflik bersenjata internasional. Secara khusus, ICRC mempunyai hak untuk mengunjungi tawanan perang dan interniran sipil. Konvensi-konvensi tersebut juga memberi ICRC hak inisiatif.
- Dalam konflik bersenjata non-internasional, ICRC bisa menggunakan hak inisiatif kemanusiaan yang diakui oleh masyarakat internasional dan tercantum pada Pasal 3 ketentuan sama keempat Konvensi Jenewa.
- Dalam hal terjadinya gangguan dan ketegangan dalam negeri, dan dalam situasi lain yang membutuhkan aksi kemanusiaan, ICRC juga mempunyai hak inisiatif, yang diakui dalam Anggaran Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dengan demikian, ketika hukum humaniter internasional tidak berlaku, ICRC dapat menawarkan pelayanannya kepada pemerintah yang mana tawaran tersebut bukan merupakan campur tangan terhadap urusan internal negara yang bersangkutan.
Pernyataan Misi ICRC
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan independen, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lainnya, dan memberi mereka bantuan.
ICRC juga berusaha mencegah penderitaan dengan mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Didirikan pada tahun 1863, ICRC merupakan cikal bakal dari Konvensi-konvensi Jenewa dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. ICRC mengatur dan mengkoordinasi aksi kemanusiaan internasional yang dilakukan oleh Gerakan dalam konflik-konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lainnya.
No comments:
Post a Comment